Rabu, 08 Februari 2012
Pemasukan Zakat
Dari : 1 Februari 2012 s.d. 04 November 2011 10:33:14 WIB

Zakat Profesi: Rp.24.779.139,-
Zakat Maal: Rp.2.835.000,-
Infak/Shodaqoh: Rp.4.418.500,-
Total: Rp.32.032.639,-
Terbilang : [ tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah ]
Rekening Zakat & Infak
Rekening Zakat
Bank BCA - 0953047745
Bank BNI - 0003902085
Bank MEGA Syariah - 1000015708
Bank Syariah Mandiri - 160042156
BNI Syariah - 0092992213
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Infaq
Bank BCA - 0953047753
Bank BNI - 0003902096
Bank MEGA Syariah - 1000015690
Bank Syariah Mandiri - 160042160
BNI Syariah - 0092992950
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Kemanusiaan
Bank BCA - 0953047761
a.n. BAZ Kota Bogor
Laporan Keuangan
Report belum tersedia
Artikel
, 28 Juli 2010 08:56:02 WIB

Pada zaman modern ini kita mengenal bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan bidang industry dan perdagangan di dunia, yang disebut “Saham dan Obligasi”. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan pada saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu. Adapun Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “bursa efek”.

Menurut Syekh Abdurrahman lsa, tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan perseroan yang menangani langsung perdagangan, seperti impor dan ekspor berbagai komoditas nonmigas atau memproduksi tekstil untuk diperdagangkan, maka wajib dizakati seluruh sahamnva. Tetapi apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dan lain lain di mana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, bangunan-bangunan dengan segala peralatannya dan lainlain, maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham-saham itu digabung dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib dizakatinya.

Namun menurut Abu Zahra, Abdur Rahman Hasan dan Khalaf, berpendapat bahwa saham dan obligasi adalah kekayaan yang diperjual-belikan, karena pemiliknya memperjual-belikan dengan menjual dan membelinya dan dari pekerjaannya itu pemikik memperoleh keuntungan persis seperti perdagangan dengan barang dagangannya, karena harga sebenarnya yang berlaku di pasar berbeda dari harga yang tertulis dalam kegiatan jual-beli tersebut. Berdasarkan pandangan itu, maka saham dan obligasi termasuk ke dalam katagori barang dagangan dan karena itu termasuk ke dalam objek zakat seperti kekayaan-kekayaan dagang lain dan dinilai sama dengan barang dagangan. Maka zakatnya adalah 2.5 % dipungut pada setiap akhir tahun dari nilai saham dan obligasi sesuai dengan harga pasar pada saat itu kemudian ditambah dengan keuntungannya, dengan syarat modal pokok dan keuntungannya cukup sampai nisab atau ditambah dari harta kekayaan lain sehingga mencapai nisab.

Menurut Mahmud Syaltut, eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Islam tidak membolehkan obligasi, karena termasuk ribal fadhl, kecuali kalau benar-benar dalam keadaan terpaksa.

Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat mencairkan uang obligasinya, karena belum jatuh temponya atau belum mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih diutang, belum di tangan pemiliknya. Demikianlah pendapat Malik dan Abu Yusuf. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera dizakatinya sebanyak 2,5%.

Namun menurut Jumhur Ulama Fikih dan usul abu Ubaid dan lainnya, karena piutang yang mungkin dapat kembali itu sudah berada dalam pemilikan orang tersebut. Pendapat itu perlu diperhatikan, terutama bila diterapkan dalam obligasi, karena obligasi memiliki cirri khusus yang berbeda dari piutang-piutang yang dikenal oleh ulama-ulama fikih. Karena obligasi itu tumbuh dan memberikan kepada pemberi pinjaman itu bunga, sekalipun bunga haram. Haramnya bunga tidak bisa dijadikan alas an untuk membebaskan pemilik obligasi dari kewajiban membayar zakat, oleh karena mengerjakan perbuatan terlarang tidak bisa memberikan kepada kepada yang mengerjakannya keistimewaan. Oleh karena itu ualam fikih sepakat mewajibkan zakat atas perhiasan haram, tetapi bukan berarti boleh mengerjakan perkerjaan haram dan dilarang oleh agama.

Dari pendapat di atas, penulis lebih setuju dengan pendapat terakhir agar zakat saham dan obligasi tetap harus dizakati sesuai dengan ketentuan zakat perdagangan nisabnya 85 gram emas dan besaran zakatnya yaitu 2.5 %, ditunaikan jika sudah sampai haul atau satu tahun. Sesuai dengan ungkapan sebuah hadis “Tinggalakan yang meragukan kamu dan kerjakan yang tidak meragukanmu”. Daripada ragu harus zakat atau tidak lebih baik harus berzakat, sama halnya dengan ungkapan sebuah hadis “Jika engaku ragu dalam shalat apakah kalian sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka ambillah yang tiga rakaat”. Jadi lebih baik lebih satu rakaat ketika kita ragu dalam shalat daripada kurang satu rakaat. Sama halnya dengan zakat saham dan obligasi. Lebih baik ditunaikan. Wallahu ‘alam.



Artikel Sebelumnya :
Baca juga :
Mitra BAZ Kota Bogor