| Zakat Profesi | : Rp. | 24.779.139,- |
| Zakat Maal | : Rp. | 2.835.000,- |
| Infak/Shodaqoh | : Rp. | 4.418.500,- |
| Total | : Rp. | 32.032.639,- |
| Terbilang : [ tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah ] | ||
Deni Lubis, MA
Ketika Ibnu Taimiyah menerangkan tentang maiyatullah (kebersamaan Allah), beliau menganalogikan sepeti bulan atau matahari yang hanya satu tetapi dapat bersama dengan
Ir. H. Endang Oman
Menyikapi UU Zakat yang telah resmi diberlakukan, pada hari kamis lalu diadakan Seminar Undang- Undang Pengelolaan Zakat 2011; Masa Depan Zakat Indonesia Pasca UU Zakat Baru: Peluang dan Tantangan yang dilaksanakan di gedung di gedung JMC, Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan sebagai narasumber, Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menilai ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang disahkan DPR bulan lalu mencemaskan banyak pihak dan harus diperbaiki.
“Ada empat pasal yang bagi kami mencemaskan, yakni Pasal 15 soal pembentukan BAZ dan LAZ di Kabupaten Kota, Pasal 18 tentang izin pendirian LAZ, pasal 38 dan pasal 41 yang mengatur tentang sangsi bagi LAZ atau BAZ yang tidak mempunyai izin,” terangnya.
Selain itu, Ahmad Juwaini mengatakan, ada empat kelompok di masyarakat yang menyikapi UU Zakat yang baru ini.
“Kelompok pertama yang setuju sepenuhnya, kelompok kedua yang setuju tapi sebagian pasal saja, kelompok ketiga yang menolak sebagian dan kelompok ke empat yang menolak sepenuhnya,” pungkas pria yang juga Ketua Umum Forum Zakat ini.
Selain Ahmad Juwaini, dalam seminar tersebut juga hadir, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Gondo Radityo Gambiro, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI, Rohadi Abdul Fatah dan Ketua Baznas, Didin Hafidhuddin.





















