Kamis, 23 Februari 2012
Pemasukan Zakat
Dari : 1 Februari 2012 s.d. 04 November 2011 10:33:14 WIB

Zakat Profesi: Rp.24.779.139,-
Zakat Maal: Rp.2.835.000,-
Infak/Shodaqoh: Rp.4.418.500,-
Total: Rp.32.032.639,-
Terbilang : [ tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah ]
Rekening Zakat & Infak
Rekening Zakat
Bank BCA - 0953047745
Bank BNI - 0003902085
Bank MEGA Syariah - 1000015708
Bank Syariah Mandiri - 160042156
BNI Syariah - 0092992213
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Infaq
Bank BCA - 0953047753
Bank BNI - 0003902096
Bank MEGA Syariah - 1000015690
Bank Syariah Mandiri - 160042160
BNI Syariah - 0092992950
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Kemanusiaan
Bank BCA - 0953047761
a.n. BAZ Kota Bogor
Laporan Keuangan
Report belum tersedia
Berita
Artikel
, 11 November 2010 13:58:17 WIB
Deni Lubis, MA

Ketika Ibnu Taimiyah menerangkan tentang maiyatullah (kebersamaan Allah), beliau menganalogikan sepeti bulan atau matahari yang hanya satu tetapi dapat bersama dengan

Rabu, 28 Desember 2011 18:07:15 WIB

Semua lembaga zakat di Indonesia akan mengalami perubahan drastis dengan akan berlakunya Undang-Undang (UU) baru pengelolaan zakat No. 23/2011 mulai 1 Januari 2012. Semua lembaga zakat baik pemerintah maupun swasta diharuskan menginduk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Pernyataan ini disampaikan Ketua BAZ Jabar, H Surjani Ichsan, di sela-sela pelatihan akuntansi zakat di Gedung BKM Burangrang, Selasa (27/12/2012).

"Lembaga zakat di pusat bernama Baznas, sedangkan di bawahnya ada Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota. Untuk lembaga zakat swasta diharuskan juga menginduk ke Baznas sehingga terjadi koordinasi dan komunikasi yang baik," ujarnya dikutip laman pikiranrakyat.

Salah satu aturan lain yang harus diterapkan adalah pengesahan pengurus Baznas propinsi maupun kabupaten/kota harus dilakuklan Kementerian Agama pusat.
"Usulan pengesahan pengurus dari gubernur untuk Baznas provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Selama ini pengesahan BAZ cukup oleh gubenur di provinsi atau bupati/walkota," katanya.

Sedangkan pengesahan lembaga zakat swasta diajukan yang bersangkutan kepada Kemenag atas pertimbangan Baznas pusat. Lembaga zakat swasta juga harus berbentuk ormas yang bergerak dalam dakwah, sosial, dan pendidikan.

"Perbedaan lain dalam penerapan standard akuntansi keuangan zakat yang harus sama.


Baca juga :
Komentar Terbaru Masih Kosong (0)
Mitra BAZ Kota Bogor