| Zakat Profesi | : Rp. | 24.779.139,- |
| Zakat Maal | : Rp. | 2.835.000,- |
| Infak/Shodaqoh | : Rp. | 4.418.500,- |
| Total | : Rp. | 32.032.639,- |
| Terbilang : [ tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah ] | ||
Deni Lubis, MA
Ketika Ibnu Taimiyah menerangkan tentang maiyatullah (kebersamaan Allah), beliau menganalogikan sepeti bulan atau matahari yang hanya satu tetapi dapat bersama dengan
Ir. H. Endang Oman
Undang-Undang No. 23 tentang Pengelolaan Zakat yang mengamanahkan agar pengelolaan zakat terintegrasi, menimbulkan pertanyaan dari pengelola zakat di daerah mengenai sebaran distribusi. Apakah dengan pengelolaan yang terintegrasi, berarti pengelolaan dananya juga sentralistik?
Pertanyaan ini pula yang mengemuka saat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Tenggara
berkunjung ke Kantor BAZNAS, Selasa (13/12/2011).
Wakil Sekretaris BAZNAS, Fuad Nasar menjawab, pengelolaan zakat yang terintegrasi bukan berarti pengelolaan dana akan terpusat di BAZNAS.
“Zakat yang dikumpulkan oleh daerah tetap disalurkan untuk program-program di daerah tersebut, bukan ditarik ke pusat,” katanya.
Masalah yang akan dihadapi adalah kondisi perkembangan daerah di Indonesia saat ini tidak merata, antara satu daerah dengan daerah lain yang berdekatan bisa jadi sangat timpang. Situasi ini membutuhkan kebijaksanaan pada saat melaksanakan distribusi zakat nantinya.
“Oleh karena itu, perkara semacam ini nantinya akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) yang kini sedang dalam proses pembahasan. Kita belum bisa membentuk pola koordinasi pusat dan daerah sebelum ada PP,” katanya menjawab pertanyaan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Zakat DPRD OKI, Muhammad Toufik.
Sementara itu pada kesempatan berbeda, Direktur Pelaksana BAZNAS Teten Kustiawan mengatakan, selain PP, nantinya mengenai pengelolaan dana juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).
“Dalam dua aturan itu, tidak ada maksud untuk sentralisasi dana. Tdk ada sentralisasi dana,” katanya dalam siaram program Talkshow Interaktif Bedah Isu Publik di RRI Pro 3, Jumat pukul 17.00 WIB - 18.00 WIB.
Aturan itu bukan hanya berlaku bagi BAZNAS pusat dan BAZNAS daerah (sekarang masih bernama BAZDA), tetapi juga berlaku bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di pusat dan daerah.
Dengan PP dan PMA yang diharapkan dapat segera disahkan tahun depan tersebut, pola pengelolaan zakat di daerah akan lebih tertata dengan baik.





















