Kamis, 23 Februari 2012
Pemasukan Zakat
Dari : 1 Februari 2012 s.d. 04 November 2011 10:33:14 WIB

Zakat Profesi: Rp.24.779.139,-
Zakat Maal: Rp.2.835.000,-
Infak/Shodaqoh: Rp.4.418.500,-
Total: Rp.32.032.639,-
Terbilang : [ tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah ]
Rekening Zakat & Infak
Rekening Zakat
Bank BCA - 0953047745
Bank BNI - 0003902085
Bank MEGA Syariah - 1000015708
Bank Syariah Mandiri - 160042156
BNI Syariah - 0092992213
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Infaq
Bank BCA - 0953047753
Bank BNI - 0003902096
Bank MEGA Syariah - 1000015690
Bank Syariah Mandiri - 160042160
BNI Syariah - 0092992950
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Kemanusiaan
Bank BCA - 0953047761
a.n. BAZ Kota Bogor
Laporan Keuangan
Report belum tersedia
Berita
Artikel
, 11 November 2010 13:58:17 WIB
Deni Lubis, MA

Ketika Ibnu Taimiyah menerangkan tentang maiyatullah (kebersamaan Allah), beliau menganalogikan sepeti bulan atau matahari yang hanya satu tetapi dapat bersama dengan

Jumat, 27 Januari 2012 10:47:11 WIB

Undang-Undang No. 23 tentang Pengelolaan Zakat yang menga­manahkan agar pengelolaan zakat terintegrasi, menimbulkan pertanyaan dari pengelola zakat di daerah mengenai seba­ran distribusi. Apakah dengan pengelolaan yang terintegrasi, berarti pengelolaan dan­anya juga sentralistik?

Pertanyaan ini pula yang mengemuka saat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Ogan Komer­ing Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Tenggara

berkunjung ke Kantor BAZNAS, Selasa (13/12/2011).

Wakil Sekretaris BAZNAS, Fuad Nasar menjawab, pengelolaan zakat yang terinte­grasi bukan berarti pengelolaan dana akan terpusat di BAZNAS.

“Zakat yang dikumpulkan oleh daerah tetap disalurkan untuk program-program di daerah tersebut, bukan ditarik ke pusat,” katanya.

Masalah yang akan dihadapi adalah kon­disi perkembangan daerah di Indonesia saat ini tidak merata, antara satu daerah dengan daerah lain yang berdekatan bisa jadi sangat timpang. Situasi ini membutuhkan kebijak­sanaan pada saat melaksanakan distribusi zakat nantinya.

“Oleh karena itu, perkara semacam ini nantinya akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) yang kini sedang dalam proses pembahasan. Kita belum bisa membentuk pola koordinasi pusat dan daerah sebelum ada PP,” katanya menjawab pertanyaan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Zakat DPRD OKI, Muhammad Toufik.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Direktur Pelaksana BAZNAS Teten Kus­tiawan mengatakan, selain PP, nantinya men­genai pengelolaan dana juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

“Dalam dua aturan itu, tidak ada maksud untuk sentralisasi dana. Tdk ada sentralisasi dana,” katanya dalam siaram program Talk­show Interaktif Bedah Isu Publik di RRI Pro 3, Jumat pukul 17.00 WIB - 18.00 WIB.

Aturan itu bukan hanya berlaku bagi BA­ZNAS pusat dan BAZNAS daerah (sekarang masih bernama BAZDA), tetapi juga berlaku bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di pusat dan daerah.

Dengan PP dan PMA yang diharapkan dapat segera disahkan tahun depan tersebut, pola pengelolaan zakat di daerah akan lebih tertata dengan baik.


Baca juga :
Komentar Terbaru Masih Kosong (0)
Mitra BAZ Kota Bogor