Rabu, 08 Februari 2012
Pemasukan Zakat
Dari : 1 Februari 2012 s.d. 04 November 2011 10:33:14 WIB

Zakat Profesi: Rp.24.779.139,-
Zakat Maal: Rp.2.835.000,-
Infak/Shodaqoh: Rp.4.418.500,-
Total: Rp.32.032.639,-
Terbilang : [ tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah ]
Rekening Zakat & Infak
Rekening Zakat
Bank BCA - 0953047745
Bank BNI - 0003902085
Bank MEGA Syariah - 1000015708
Bank Syariah Mandiri - 160042156
BNI Syariah - 0092992213
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Infaq
Bank BCA - 0953047753
Bank BNI - 0003902096
Bank MEGA Syariah - 1000015690
Bank Syariah Mandiri - 160042160
BNI Syariah - 0092992950
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Kemanusiaan
Bank BCA - 0953047761
a.n. BAZ Kota Bogor
Laporan Keuangan
Report belum tersedia
Konsultasi
Rabu, 19 Mei 2010 10:25:24 WIB
Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Ustadz, saya memiliki rumah dengan cara dicicil dan baru lunas 2 tahun lalu. Uang yang saya gunakan untuk mencicil rumah tersebut berasal dari gaji saya yang setiap bulannya sudah dipotong zakatnya sebesar 2,5%. Sekarang rumah tersebut akan saya jual senilai Rp 140 juta. Haruskan saya keluarkan lagi zakatnya??

 

H. Ahmad Sugema di Perumnas Bantarjati Bogor
Jawaban :

Pak H. Ahmad, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberkahi hidup bapak sekeluarga. Kebiasaan Bapak berzakat setiap bulan dari gaji yang Bapak terima merupakan gaya hidup yang patut diteladani. Bapak Pasti sudah memahami jika gaji (penghasilan) Bapak yang dikeluarkan 2,5% untuk zakat, maka sisanya merupakan HARTA SUCI, yang siap digunakan baik untuk konsumsi, modal usaha, membiayai anak, mencicil rumah, mobil atau lainnya. Bila HARTA SUCI yang kita konsumsi, pastilah Allah senantiasa memberkahinya.

Prinsipnya zakat harta (maal) yang dikeluarkan pada saat kita MENERIMA HARTA. Bila zakatnya belum dikeluarkan (masih bercampur) maka harta tersebut belum jadi Harta Suci. Rasulullah SAW bersabda :

Bila zakat masih bercamput dengan harta lain maka akan rusak (binasa)”.H.R.Bazaar

Untuk itu pada saat Pak Ahmad menjual rumah bapak dan menerima uang tunai senilai Rp 140 juta, maka segera keluarkan 2,5 persennya (3,5 juta) ke lembaga zakat (BAZ Kota Bogor). Setelah Rp 3,5 juta dikeluarkan maka sisanya (Rp 136,5 juta) menjadi harta suci yang boleh dimanfaatkan untuk apa saja asal tidak bertentangan dengan syariat.

Mitra BAZ Kota Bogor