Rabu, 08 Februari 2012
Pemasukan Zakat
Dari : 1 Februari 2012 s.d. 04 November 2011 10:33:14 WIB

Zakat Profesi: Rp.24.779.139,-
Zakat Maal: Rp.2.835.000,-
Infak/Shodaqoh: Rp.4.418.500,-
Total: Rp.32.032.639,-
Terbilang : [ tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah ]
Rekening Zakat & Infak
Rekening Zakat
Bank BCA - 0953047745
Bank BNI - 0003902085
Bank MEGA Syariah - 1000015708
Bank Syariah Mandiri - 160042156
BNI Syariah - 0092992213
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Infaq
Bank BCA - 0953047753
Bank BNI - 0003902096
Bank MEGA Syariah - 1000015690
Bank Syariah Mandiri - 160042160
BNI Syariah - 0092992950
a.n. BAZ Kota Bogor
Rekening Kemanusiaan
Bank BCA - 0953047761
a.n. BAZ Kota Bogor
Laporan Keuangan
Report belum tersedia
Sejarah Singkat BAZ

Sejarah Singkat BAZ

Pada tahun 1967 KH.Saifudin Zuhri selaku Menteri Agama RI mengajukan draf Undang-undang Zakat kepada DPRGR yang pada saat itu di ketuai oleh A.H. Nasution, akan tetapi langkah tersebut tidak ada tindak lanjut, yang akhirnya pada tahun 1968 Menteri agama RI di orde Baru KH.Moh.Dachlan mengeluarkan dua peraturan tentang Zakat yaitu Peraturan Menteri Agama No.4 tahun 1968 tentang pembentukan Badan AMil Zakat dan peraturan menteri agama No.5 tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Maal.

Kedua Peraturan itu dilengkapi dengan Intruksi Menteri Agama No.16 tahun 1968 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penjelasan Mengenai Peraturan Menteri Agama No.4 dan No.5 tahun 1968.

Dengan pelaksanaan syariat Islam pada saat itu, ternyata banyak yang alergi sehingga Presiden Suharto tidak menyetujui langkah Menteri Agama tersebut yang disampaikan pada saat Peringatan Isra dan Mi’raj pada tanggal 28 Oktober 1968, sehingga kebijakan Menteri agama pada saat itu ditangguhkan dan ditunda pelaksanaannya.

Penundaan tersebut dituangkan dalam Intruksi Menteri Agama RI No.1 tahun 1969 tentang penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 4 dan 5 tahun 1968.

Setelahnya kebijakan Mnteri Agama RI titangguhkan, maka dengan sepakat Daerah-daerah mengambil prakarsa sendiri-sendiri membentuk Badan Amil Zakat seperti yang dilakukan oleh DKI saat itu dengan BAZIS nya di Jawa Timurdengan BAZ nya di selawesi Selatan membentuk BAMILZA dan di Aceh dibentuk BHA ( Badan Harta Agama ), pembinaan Badan Amil Zakat didaerah tersebut dibawah Departemen Agama c.q Ditjen Bimas Islam dengan mengeluarkan buku pedoman pelaksanaan zakat sebanyak 9 seri.

Dalam kurun waktu 10 tahun Badan Amil Zakat yang telah dibentuk dimasing-masing daerah belum nampak hasilnya, sehingga dijaman Menteri Agama RI H.Alamsyah Ratu Perwiranegara sekitar tahun 1978-1983 digagaslah gerakan untuk mengumpulkan dana Umat melalui kegiatan amal jariah dengan menyiapkan konsep pembentukan Yayasan Amal Jariyah yang pendirinya terdiri dari para mentri yang beragama Islam.

Setelahnya pembentukan yayasan tersebut dilaporkan ke Presiden dan disetujui yang kemudian direalisir melalui akte Notaris Soeleman Ardjasasmita No.29 tanggal 17 Pebruari 1982 dan namanya diubah menjadi Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.yang susunan kepengurusannya terdiri satu orang ketua 5 orang wakil ketua 3 orang sekretaris, 2 orang bendahara dan 34 orang anggota. Adapun Pengurus Harian pada saat itu adalah :

Ketua:Soeharto
Ketua:Soeharto
Wakil Ketua 1:H.Alamsyah Ratu Perwiranegara
Wakil Ketua II:Prof.Dr.Widjojo Nitisastro
Wakil Ketua III:H.Amir Machmud
Wakil Ketua IV:KH.Tohir Widjaja
Wakil Ketua V:Drs.H.TH.Gobel
Sekretaris:Sudharmono, SH
Sekretaris:KH.E.Z. Muttaqin
Sekretaris:Ir.Drs.H. Ginanjar Kartasasmita
Bendahara:H. Bustanil Arifin, SH
Bendahara:H. Soekasah Somawidjaja.

Pada tahun 1991 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.29 tahun 1991 dan No.47 tahun 1991 tentang pembinaan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, dengan tujuan agar pengelolaanZakat oleh BAZIS dapat berjalan efektif, berdayaguna dan berhasil guna.

Namun untuk pelaksanaan BAZIS Nasional pada saat itu ditentang oleh Dirjen Politik Departemen Dalam Negeri yaitu Drs.Hari Sugiman, menurutnya pengelolaan zakat cukup didaerah saja dan dianggap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), namun setelah diadakan Mudzakarah Nasional tentang Zakat yang diadakan di Jakarta pada bulan Maret 1992 yang diikuti pengurus BAZIS daerah dan para ulama seluruh profinsi seluruh Indonesia mengusulkan pembentukan BAZIS Nasional, yang bakhirnya usulan tersebut diterima oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada saat itu adalah KH.Munawir syadzali, MA dan H.Rudini dan berjanji untuk meneruskan usul tersebut ke Presiden RI.

Hasil Mudzakarah tersebut oleh Bimas Islam disampaikan juga kepada BABINROHIS seluruh Instansi pemerintah di tingkat nasional tentang pembentukan BAZIS Nasional.

Usulan pembentukan BAZIS Nasional itu ternyata tidak disetujui oelh Presiden RI, sedangkan UPZ di sementara instansi tingkat nasional sudah berjalan terutama di BUMN-BUMN dan beberapan instansi lainnya dengan nama yang berbeda-beda bahkan ada yang menyalurkan zakatnya sesuai dengan selera masing-masing.

Selain di instansi-instansi pemerintah lembaga pengelola zakat juga kemudian didirikan oleh lembaga lain seperti Dompet Dhuafa yang didirikan oleh pengurus harian Republika pada tahun 1993, sementara itu beberapa ormas islam seperti NU dan Muhamadiyah juga telah mempunyai lembaga pengelola zakat sendiri. Pengurus Lembaga Pengelola Zakat tersebut kemudian berhimpun dalam suatu asosiasi yang disebut dengan FORUM ZAKAT ( FOZ ).

Proses Keluarnya UU-Undang Zakat

Setelahnya mendapatakan penolakan dibentuknya BAZIS Nasional oleh Presiden RI( Soeharto ) kemudian Menteri Agama H.Tarmiji Taher bersama departemen Agama mempersiapkan kembali Draf Undang-undang Zakat dan oleh Menteri Agama disarankan untuk menunggu keluarnya GBHN hasil Sidang Umum MPR RI tahun 1998.

Setelah Sidang MPR RI ternyata yang tercantum dalam GBHN adalah mempersiapkan Undang-Undang penyelenggaraan Ibadah Haji, setelah menjadi RUU Haji kemudian dibahas dalam sidang pleno DPR RI kemudian disahkan dan ditanda tangani oleh Presiden B.J.Habiebie menjadi Undang-undang no. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji tanggal 3 mei 1999. Setelah itu dipersiapkannya draf Undang-Undang Pengumpulan dan pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dan disetujui oleh Menteri Agama Malik Fajar, M.Sc pada tanggal 4 februari 1999.

Sambil menunggu persetujuan Presiden RI maka dibentuklah panitia interdep yang terdiri dari unsur Depag, Depdagri, Depsos, Depkeu, Dep Kehakiman, MUI dan IAIN untuk membuat draft RUU tentang Pengumpulan dan pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dan selesai pada bulan april 1999, kemudia diubah menjadi draft undang-undang pengelolaan zakat kemudian disetujui oleh presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Akbar Tanjung No.B-283/M,Sekneg/$/1999 tanggal 30 April 1999 dan diterima pada tanggal 20 mei 1999.

RUU tentang Pengelolaan Zakat tersebut kemudian disampaikan oleh presiden B.J.Habiebie ke DPR RI pada tanggal 24 Juni 1999 No.R.31/PU/V1/1999, akan tetapi masa sidang hasil Pemilu tahun 1997 tinggal sedikit maka menunggu hasil pemilu juli 1999.

Setelahnya hasil pemilu juli 1999 maka dibahaslah kembali tentang draft RUU pengeloala akatInfaq dan Shodaqoh dengan melalui beberapa persidangan di DPR RI dan akhirnya pada tanggal 14 september 1999 keputusan DPR RI kepada Presiden dengan nonor surat RU.01/3529/DPR-RI/1999. Hanya dalam waktu seminggu tepatnya tanggal 23 september 1999 RUU tentang pengelolaan Zakat akhirnya ditanda tangani dan disahkan oleh Presiden B.J.Habibie menjadi Undang-Undang ( UU ).

Pelaksanaan Undang-Undang Zakat

1.Peraturan Pelaksanaan
Setelahnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat No.38 tahun 1999 diterbitkan, maka harus didukung dengan Peraturan Pemerintah atau ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, mengingat situasi politik pada saat itu, maka disepakati untuk lebih lanjut dibuat keputusan Menteri , maka keluarlah Keputusan menteri Agama ( KMA ) No.581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang no.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 1999.

2.Organisasi Pengelola Zakat
Sesuai dengan peraturan bahwa pengelolaan zakat seharusnya hanya dilakukan oleh petugas yang diangkat atau dibentuk oleh pemerintah berdasarkan firman Allah Swt yang tercantum dalam surat At-taubah ayat 103.Begitu juga pada zaman Nabi petugas Zakat di anggat oleh Nabi Muhammad SAW begitu pula dizaman para khulafaurrosyidin dan khalifah-khalifah sesudahnya.hanya di negara-negara sekuler pengelola Zakat dangkat oleh masyarakat islam setempat. Seperti contoh di singapura yang merupakan negara sekuler petugas zakat diangkat oleh Majelis Ulama Islam Singapura. Didalam peraturan Menteri Agama No.4 tahun 1968 andaikata tidak dihentikan pelaksanaan pengelola zakat hanya dilakukan oelh BAZ yang dibentuk oleh pemerintah. Dan dibentuk hanya di Desa dan kecamatan sedang dikabupaten .kota/propinsi dan pusat berdasarkan peraturan Menteri Agama no.05 tahun 1968 dibentuk Baitulmal.

3.Pengumpulan Zakat

4.Pendayagunaan Zakat

5.Kaitan Zakat dengan Pajak.
Mitra BAZ Kota Bogor